GERAKAN MENDUKUNG RUUP  

Posted by Wi2d

Saat ini Pembahasan RUU Pornografi mendekati hasil akhir. Penghargaan yang setinggi-tingginya patut di berikan kepada DPR dan Pemerintah atas kerja keras selama ini, terutama untuk menghasilkan sebuah naskah yang komprehensif , yang relatif dapat diterima semua kalangan, dan dapat efektif menjerat industri pornografi sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari terpaan pornografi. Namun demikian, masih ada beberapa hal yang masih perlu sedikit diperbaki agar RUU Pornografi jika diundangkan kelak dapat benar-benar efektif menekan produksi, distribusi dan konsumsi pornografi di masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang membuat efek jera kepada setiap pelanggar Undang-undang ini.
Data yang kami peroleh dari Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera juga menegaskan bahwa saat ini UU ITE masih belum efektif untuk memerangi maraknya pornografi di Indonesia khusunya di dunia maya. Di mana pasca di terbitkannya UU ITE masih masih beredar film porno pelajar/mahasiswa: Nganjuk, Jombang, Pacitan, Gowa, Minahasa, Lampung dan lain-lain. Statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik..

Data Googletrends:

* Kata kunci “sex, porno, xxx”: sebelumnya Indonesia rangking 4, tahun 2008 Indonesia ranking 3;
* Kata kunci sex-idol “miyabi/maria ozawa, pamela anderson”: Indonesia tetap ranking 1;

Belum lagi sejumlah film buatan anak negri dengan judul yang memprovokasi seperti Anda Puas Saya Loyo, ML dan lain-lain yang seharusnya menurut PP NO. 7/1994, LEMBAGA SENSOR FILM pasal 17 tentang tata laksana penyensoran, sudah sangat jelas adegan yang harus di sensor tapi masih terdapat dalam film-film buatan anak negri tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk memperkuat UU ITE, UU Perfilman dan lain-lain ini maka RUU Pornografi harus segera disahkan.

Kita tahu selain yang mendukung terdapat juga organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pribadi yang menolak RUU ini dan terus melakukan kampanye penolakan terhadap RUU pornografi ini. Kami mengajak teman-teman yang mempunyai kepedulian terhadap moral bangsa ini untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPR agar RUU ini di sahkan. Surat dukungan mohon di kirim kepada :

1. Ketua DPR RI
Bpk. Agung Laksono
Fax: 021-5715328

2. Ketua Panja RUU tentang Pornografi
Ibu Chaerunnisa
Fax: 021-5755440

3. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Bpk. Drs. H. Mahfudz Siddiq, M.Si.
Fax: 021-5756086

4. Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi
Bpk. Djamaluddin Karim, SH
Fax: 021-5755848; 5755900

5. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional
Bpk. Abdillah Toha
Fax: 021-5755811

6. Ketua Fraksi Bintang Reformasi
Bpk. Burzah Zarnubi, SE
Fax: 021-5755926

7. Ketua Fraksi Partai Demokrat
Bpk. H. Soekartono Hadi Warsito
Fax: 021-5755061; 57155134

8. Ketua Fraksi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan
Bpk. Tjahjo Kumolo, SH
Fax: 021-5756188

9. Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera
Bpk. Ir. Apri Harnanto Sukandar, M.Div
Fax: 021-5715554

10. Ketua Fraksi Partai Golkar
Bpk. Andi Matalatta, SH., M.Hum.
Fax: 021-5755992; 5755304

11. Ketua Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa
Bpk. Drs. Ali Masykur Musa, M.Si
Fax: 021-5755624

12. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Bpk. Drs. E. A. Jalaludin Soefihara, M.MA.
Fax: 021-5755488

Dengan tembusan ke :

* ASA Indonesia No. Faks 021-7972064 email asa_indonesia@yahoo.com
* Masyarakat Tolak Pornografi No. Faks 021-7814634 email perhimp.mtp@gmail.com

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,

RUU-APP Tanda Tangan

Sumber: Milis Tarbawi Community

Ayo segera sampaikan dukungan Anda… agar rencana pengesahan tanggal 23 September 2008 tidak lagi molor!!!

Update: 17 Oktober 2008 (Banner)

Bagi Anda yang ingin turut berkontribusi mendukung segera disahkannya RUU Pornografi, silahkan pasang banner-banner di bawah ini ke dalam blog Anda atau forum, milis, serta jejaring sosial lain yang Anda ikuti.

Kita tunjukkan bahwa Blogger Indonesia juga anti-pornografi!


This entry was posted on 20 Oktober, 2008 at Senin, Oktober 20, 2008 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar